Ketentuan:
- Pencatatan nikah yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia atau dicatat oleh petugas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melaggar ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan
- Bukti perkawinan bagi perkawinan luar negeri yang dicatat oleh negara setempat dilaporkan/didaftarkan ke Kantor Perwakilan Indonesia dengan diterbitkannya surat keterangan
- Bukti perkawinan di luar negeri didaftarkan di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia
- Dalam hal pendaftaran pernikahan melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan
- Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia
- Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri (Model NL)
(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)
Persyaratan permohonan:
- Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi KTP wali nikah
- Fotokopi kartu keluarga
- Menyampaikan data mas kawin
- Sertifikat masuk Islam jika muallaf
- Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
- Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
- Paspor bagi WNA
- Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
- Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
- Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi